Film Vina: Saat sebelum 7 Hari masih jadi ulasan hangat di media sosial bersamaan dengan pertumbuhan permasalahan pembunuhan tersebut. Terlebih dengan statment salah satu saksi berarti dalam permasalahan tersebut, Linda.
Si teman Vina tersebut saat ini timbul ke publik buat penuhi panggilan polisi di Polres Cirebon Kota, Senin( 27/ 5) malam. Dia mengaku bila dirinya merupakan sahabat tongkrongan serta bukan sahabat curhat mendiang.
Apalagi Linda mengaku bila dirinya sama sekali tidak sempat berbicara dengan Vina sepanjang 6 bulan saat sebelum pembunuhan itu terjalin.
” Dikala peristiwa aku tidak sempat berbicara dengan Vina, telah lama tidak berbicara. Telah lebih dari 6 bulan saat sebelum peristiwa. Sebab aku pula telah putus dengan anak XTC itu( sahabat Muhammad Rizky ataupun Eky),” tuturnya
Sedangkan itu dalam filmnya, Linda yang diperankan oleh Gisellma Firmansyah ditafsirkan selaku teman dekatnya Vina( Nayla Purnama). Di situ pula ditampilkan bila keduanya ialah teman semenjak masih sekolah.
Tidak cuma itu saja pada saat sebelum peristiwa juga dikisahkan bila Linda serta Vina sudah bermain bersama di alun- alun Cirebon serta berpisah saat sebelum kembali. Dia juga dikisahkan mengenali wujud Egi( Fahad Hydra), salah seseorang pelakon pembunuhan yang baru saja ditangkap polisi dengan nama Pegi alias Perong.
Sementara itu Linda aslinya mengaku tidak tahu sama sekali dengan Pegi Setiawan ataupun juga pelakon yang lain. Tidak hanya itu di film tersebut pula mereka memilah melenyapkan kepribadian Eky, pacar Vina serta mengubahnya dengan wujud Zaki.
Menimpa perbandingan ini lalu gimana sesungguhnya ketentuan yang berlaku dalam membuat film?
Dalam undang- undang Nomor. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman tertulis bila pembuatan film nyatanya wajib memberi tahu judul film, isi cerita serta rencana pembuatan film ke pada pemerintah buat dicoba pencatatan serta proses syuting harus dilaksanakan sangat lama 3 bulan semenjak bertepatan pada pencatatan pembuatan film( tertuang di pasal 17).
Sedangkan itu predikat cerita nyata dalam film tidak diatur oleh pemerintah sebab dalam undang- undang cuma terdapat 2 jenis film saja ialah film cerita serta film non- cerita. Tiap film yang diedarkan juga wajib mendapatkan Pesan Ciri Lulus Sensor( STLS) yang dikeluarkan Lembaga Sensor Film( LSF).
Evaluasi atas film sebagaimana dalam Permendikbud 14 ada 2 tipe film yang dinilai ialah film cerita serta non cerita. Film cerita ialah film yang isinya memiliki sesuatu cerita. Film Non Cerita merupakan film yang berisi menimpa data.
” 2 jenis film tersebut dalam evaluasi LSF membebaskan diri dari apakah film itu fiksi serta non fiksi. Soal film Vina, LSF memperhitungkan film tersebut masuk jenis non fiksi di mana sang pembuatnya menjadikan film tersebut bersumber pada peristiwa dalam dunia nyata. Film non- fiksi bertabiat faktual serta informatif. Sutradara film melaksanakan observasi pada sesuatu peristiwa nyata serta merekam foto cocok apa terdapatnya,” jelas pimpinan LSF, Rommy Fibri Hardiyanto melalui pesan pendek.
Sebaliknya Anggy Umbara sempat mengatakan bila skenario film tersebut telah dikenal serta disetujui oleh pihak keluarga Vina.
Skenario juga telah dibawa ke keluarga saat sebelum syuting, jadi kami sangat mencermati perasaan keluarga Vina. Kita pula udah memohon izin sama keluarga serta pihak keluarga mengizinkan, ucapnya dikala press screening film tersebut.
” Di Indonesia tuh hukum belum berjalan semestinya. Yang mau di informasikan melalui film ini, ayo bersama build awareness. Kita stop sampe di mari, jangan terdapat Vina yang lain. Yang kita ingin sampaikan paling utama ke pemerintah, pihak berwenang yang lain, mari bersama kita tegakkan hukum. Jangan tumpul ke atas, tetapi tajam ke dasar,” pungkasnya.
Average Rating